Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka Kota Metro

0
METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap dua pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka Kota Metro.
Kedua pelaku berinisial FK (20) warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Sedangkan IG (26) merupakan warga Taman Sari, Kota Pangkal Pinang.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 21.45 WIB. Saat itu, pelapor yang bekerja sebagai Satpol PP Kota Metro sedang melaksanakan piket di Pos Taman Merdeka Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro bersama 5 orang rekannya.
Lalu, pelapor mendengar suara kaca pecah. Setelah pelapor mengecek, ada yang melempar jendela pos menggunakan 1 buah botol minuman keras.
Kejadian tersebut mengakibatkan kaca jendela sebelah kanan pos pecah. Kemudian pelapor melihat keluar pos dan melihat ada 2 orang berboncengan sepeda motor pergi ke arah RSUD Ahmad Yani Metro.
“Melihat kejadian iti pelapor kemudian melaporkan ke Polres Metro. Atas laporan dari pelapor Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti,” terangnya, Senin (22/1/24).
Selanjutnya, hasil kerja keras Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil. Diketahui pelaku yang melakukan perusakan yaitu FK (20) dan IG (26).
Kasat Reskrim IPTU Rosali juga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Januari 2024. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku perusakan.
“Berdasarkan informasi itu kedua pelaku yang merupakan anak punk yang sering berada di lapangan Samber Park, Jalan Mayjen Riyachudu Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada pukul 21.30 WIB Sabtu malam, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku FK dan IG.
“Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, 1  buah botol kosong minuman keras l dan 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan pelaku.
“Dalam perkara ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. (Why)

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.